Mukomuko - Polsek Mukomuko Selatan menyelesaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Revo Fit Nopol BD 2908 QA.
Kasus itu diselesaikan melalui upaya restorative justice (RJ). Dugaan penggelapan itu melibatkan pelapor insial RP (22) dan terlapor inisial RD (20). Keduanya merupakan warga Provinsi Sumatera Utara dan saat ini tinggal di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.





