Klikwarta.com - Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Helmi- Dedy akan berakhir pada September mendatang. Karenanya diwanti-wakti untuk kewenangan Pelaksana tugas (Plt) nantinya akan terbatas. Pernyataan itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi dalam keterangannya,
“Jabatran Plt itu tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan starategis selama belum terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kewenangan Plt juga terbatas sebàgaimana di atur dalam undang undang,” kata Sumardi, pada Senin (3/7/2023).