Bidkum Polda Bengkulu Menangkan Gugatan Praperadilan 2 Tersangka OTT 

Bengkulu - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan pendampingan dalam sidang Praperadilan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Adapun, selaku pemohon I adalah tersangka Hengki Andriyo (40) dan pemohon II  (43) adalah tersangka Firman Riza, sedangkan selaku tergugat adalah Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Bengkulu Cq. Dirresskrimsus.

Kedua pemohon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat penimbangan tonase kendaraan dan pengurusan uji KIR Kendaraan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemenhub yang berada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Dalam sidang pembacaan putusan Praperadilan yang digelar pada Selasa (30/4/2024) sore, oleh hakim tunggal Yongki, S.H., dengan objek/pokok permohonan terkait penetapan status tersangka, penahanan dan penyidikan, hakim menyatakan "menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya".

Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., yang menjadi kuasa khusus bersama AKP Resdiyanto, AKP Rastyono dan anggota tim lainnya dari Bidkum Polda Bengkulu mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, penetapan status tersangka, penahanan dan penyidikan adalah sah.

"Dengan ditolaknya gugatan praperadilan dari pemohon I dan II, maka semua tahapan proses hukum terhadap kedua tersangka adalah sah, dan membuktikan bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Category