Lebong - Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Nesi dan terlapor Doni Pebrianto, berakhir damai setelah penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menerapkan Restorative Justice (RJ).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., menyampaikan, dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tersebut, dilaporkan ke Polres Lebong pada 8 November 2023 lalu.





