Bawaslu Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menemukan ada ribuan alat peraga sosialisasi (APS) Bacaleg yang berpotensi melanggar aturan.

Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), M. Arif Hidayat mengatakan, aturan yang dilanggar adalah PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Hasil inventarisasi teman-teman Panwascam di 11 kecamatan, ada 1787 APS yang diduga melanggar aturan, data ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu," ujar Arif.