polda bengkulu

Bengkulu  - Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Bengkulu menegaskan tidak adanya praktik “86” atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum dalam penanganan kasus narkotika.

Penegasan ini sekaligus menjawab isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan penangkapan salah satu oknum anggota DPRD Kota Bengkulu yang disebut-sebut disertai praktik kompromi.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Eka Candra, S.H., M.H., memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.