Bengkulu - DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu menerima somasi dan peringatan keras terkait penguasaan lahan yang saat ini digunakan sebagai kantor partai di Jalan Beringin Raya No. 48, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Dike Meyrisa, S.H., M.H and Partners melalui surat bernomor 087/SOM/DMP/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026. Dalam surat itu, tim kuasa hukum menyatakan bertindak atas nama Hj. Hawiyah binti H. Mustafa (Alm), yang disebut sebagai pemilik sah lahan seluas 415 meter persegi tersebut.





