Pengadilan Tipikor Bengkulu akhirnya menjatuhkan putusan terhadap rangkaian perkara tambang batu bara Bengkulu pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam sidang yang dipadati lebih dari 100 pengunjung itu, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, divonis dengan total akumulatif 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut terdiri dari 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara pokok dugaan korupsi pertambangan, 1 tahun penjara dalam perkara suap, serta 11 bulan penjara dalam perkara TPPU. Selain pidana badan, Beby juga dijatuhi total denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan pengganti.
Dalam perkara pokok, majelis hakim menyimpulkan sejumlah unsur dakwaan terbukti, terutama terkait praktik tukar menukar batu bara antara PT Inti Bara Perdana (IBP) dengan PT Ratu Samban Mining (RSM), kegiatan coal getting, penggunaan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi, hingga aktivitas penambangan yang dinilai melawan hukum.
Majelis juga menyatakan unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain terbukti. Namun hakim mengambil sikap berbeda dari Jaksa Penuntut Umum terkait komponen kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar yang sebelumnya dimasukkan sebagai bagian kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perhitungan kerugian lingkungan masih bersifat asumsi dan bukan actual loss atau kerugian nyata. Karena itu, kerugian lingkungan dinilai tidak dapat dimasukkan ke dalam perkara tipikor.
“Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun perdata lingkungan,” tegas majelis hakim dalam putusannya.
Meski demikian, hakim tetap menyatakan unsur turut serta atau turut melakukan terbukti terhadap para terdakwa dalam perkara pokok. Untuk Beby Hussy, majelis menjatuhkan vonis:
* 2 tahun 8 bulan penjara
* Denda Rp100 juta subsidair 60 hari
* Uang pengganti Rp106 miliar subsidair 2 tahun penjara
Majelis juga menetapkan uang sitaan dan aset yang sebelumnya telah disita negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Nilainya meliputi uang rupiah, valuta asing hingga aset lain yang totalnya mencapai lebih dari Rp106 miliar.
Sementara dalam perkara suap, majelis hakim menyatakan Beby terbukti memberikan hadiah sebesar Rp1,029 miliar kepada T. Nazirin. Meski sebelumnya Nazirin menyatakan tidak pernah menerima langsung dari Beby, hakim menilai keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lain cukup membuktikan unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara.
Dalam perkara suap itu, Beby divonis:
* 1 tahun penjara
* Denda Rp50 juta subsidair 50 hari
Sedangkan pada perkara TPPU, majelis menilai unsur pencucian uang terbukti. Namun hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, mulai dari sikap sopan terdakwa, pengakuan perbuatan, pengembalian kerugian negara, hingga status belum pernah dihukum.
Untuk perkara TPPU, Beby dijatuhi vonis:
* 11 bulan penjara
* Denda Rp50 juta subsidair 50 hari
Selain Beby Hussy, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa lain dalam rangkaian perkara tambang Bengkulu.
Perkara Pokok / Tipikor
1. Ir. H. Sutarman
* Vonis: 2 tahun penjara
* Denda Rp150 juta subsidair 70 hari
* UP Rp13,8 miliar subsidair 1 tahun
2. Agusman bin Herman (Alm)
* Vonis: 2 tahun penjara
* Denda Rp150 juta subsidair 70 hari
3. Sakya Hussy
* Vonis: 2 tahun penjara
* Denda Rp100 juta subsidair 60 hari
* UP Rp3 miliar subsidair 1 tahun
4. Julius Soh
* Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara
* Denda Rp150 juta subsidair 70 hari
* UP Rp36,7 miliar subsidair 1 tahun
5. Sunindyo Suryo Herdadi
* Vonis: 6 tahun 6 bulan penjara
* Denda Rp2 miliar subsidair 290 hari
6. Edi Santoso Raharja
* Vonis: 8 tahun penjara
* Denda Rp2 miliar subsidair 290 hari
* UP Rp36 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan
7. David Alexander Yuwono
* Vonis: 8 tahun penjara
* Denda Rp2 miliar subsidair 290 hari
* UP Rp36 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan
8. Iman Sumantri
* Vonis: 2 tahun penjara
* Denda Rp1 miliar subsidair 190 hari
Perkara Suap
1. T. Nazirin
* Vonis: 1 tahun 10 bulan
2. Sutarman
* Vonis: 1 tahun
Perkara TPPU
1. Sakya Hussy
* Vonis: 8 bulan penjara
* Denda Rp50 juta subsidair 50 hari
Perkara Perintangan
1. Andy Putra
* Denda Rp3,4 miliar subsidair 346 hari
2. Awang
* Denda Rp3,4 miliar subsidair 346 hari
Dalam putusan itu, majelis juga mengembalikan ribuan barang bukti yang sebelumnya disita. Mulai dari mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam 2.500 gram, hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara diputuskan dikembalikan kepada para terdakwa.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang perkara tambang Bengkulu yang selama berbulan-bulan menyita perhatian publik, terutama karena besarnya angka kerugian negara yang diperdebatkan serta perdebatan hukum mengenai batas antara pelanggaran administratif, lingkungan, dan tindak pidana korupsi.
- Log in to post comments





