HUKUM

Kepahiang  – Penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan seorang ibu bernama Anna Maria di Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, kini memasuki tahap penyidikan (sidik). Penyidik bahkan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., saat menanggapi perkembangan pemberitaan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa perkara saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka.