Dewan Ingatkan ASN Pemprov Benglulu Jangan Nambah Lebaran Haji

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri
Kantor DPRD Provinsi Bengkulu

Klikwarta.com -  Pemerintah saat ini sudah menerbitkan keputusan libur dan cuti bersama ASN pada hari raya Idul Adha, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Penjelasanya, dalam SKB tiga Menteri tersebut Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. 
Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 Juni dan 30 Juni 2023 yaitu Rabu dan Jumat. 

Dengan itu selama libur Idul Adha, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri menyampaikan, ASN akan mendapatkan jatah libur selama tiga hari. Berarti aturan cuti dan libur ASN yang sudah di tetapkan pemerintah harus dimaksimalkan secara produktif. 

“Jika masih nambah libur lagi artinya itu sudah menyalahi aturan. Kita juga minta pak Gubernur mengecek absensi ASN khususnya ASN Pèmprov di hari pertama kerja tanggal 3 Juli nanti pasca libur Idul Adha. Nah nanti kan ketahuan siapa tak masuk dan nambah libur harus di sanksì saja," ujarnya, pada Senin (26/6/2023). 

Lebih lanjut ia meminta pihak Satpol PP meng absen OPD nanti dan datanya disampaikan ke publik. 
"Silakan sangsi bagi ASN nambah libur tanpa alasan jelas," tukasnya. (Adv)