Klikwarta.com - Meski jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi akan berakhir pada September mendatang, namun DPRD Kota bisa mengusulkan calon nama Penjabat Sementara Wali Kota Bengkulu kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu Sumardi dalam keterangannya.
“Ya tentu saja harapan kita karena walikotanya ini habis bulan September akan datang. Ini ada mekanisme tertentu yang harus dilalui. Pertama, pak Gubèrnur berhak mencalonkan tiga nama yang sudah memenuhi syarat (kepada Kementerian Dalam Negeri). Syarat pertama pangkat calon penjabat walikota itu harus di atas Sekda sekarang. Kemudian, DPRD Kota Bengkulu juga dapat memberikan usulan sebanyak tiga orang kepada Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya pada Rabu, (20/6/2023).
Sumardi menyampaikan, usulan tiga nama calon penjabàt Walikota yang dilakukan oleh DPRD Kota sudah ada aturan yang mengatur dari Kementerian Dalam Negeri. Tapi tetap juga berkoordinasi dengan Gubernur.
“Ya ada aturanya tapi nanti mereka (DPRD Kota,red) harus Koordinasi karena pak Gubernur Wakil Pemerintah Pusat di daerah,” tandasnya. (Adv)
- Log in to post comments





