Bengkulu Selatan - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyerahkan tersangka dugaan Tindak pidana penjual Pil Smcodin dan Barang Bukti 130 butir pil Samcodin ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari Rabu (23/06/23) Sore.
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Pmt (35) warga Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sudah lengkap (P-21) dan pada hari Rabu(23/08/23).





