Lebong - Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu melaksanakan gelar Restorative Justice atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
Gelar Restorative Justice dilaksanakan di ruang Satreskrim Polres Lebong, Rabu (13/9/2023), dan dihadiri oleh Nu, istri sekaligus korban (pelapor) dari terlapor AA (suami korban), serta keluarga kedua belah pihak.





