Anggota Komisi I DPR RI

Jakarta, Klikwarta.com - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan tidak ada istilah orkestrator intelijen dalam undang-undang intelijensi negara.

Hal itu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Kemhan orkestrator intelijen informasi di semua lini pada pengarahan di Kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (18/1).
"Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara," kata TB Hasanuddin, saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).