Tim URC Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

Barang Bukti

REJANG LEBONG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim khusus yang dibentuk oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong tersebut berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan rumah kos sekitar IAIN Curup, Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Peristiwa tersebut terjadi saat Tim URC yang tengah bersiaga mengantisipasi aksi gangster dan tindak kriminal lainnya menerima informasi adanya warga yang kehilangan sepeda motor. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Dalam perjalanan menuju tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang sedang mendorong sepeda motor yang diduga hasil curian. Menyadari keberadaan polisi, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan yang dicurinya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Sepeda motor hasil curian yang ditinggalkan pelaku juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong melalui Kanit Pidum, IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.Ik., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DA bukanlah pelaku baru dalam kasus tindak pidana pencurian. Pelaku diketahui telah masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian terkait sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pelaku DA sudah menjadi target operasi karena diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana curas dan curanmor. Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online,” ujar IPDA Praditya Arya Wibowo.

Pelaku yang merupakan warga Tebat Monok dan berdomisili di wilayah Binduriang tersebut kini telah diamankan di Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu bilah senjata tajam, serta satu set kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Pidum menegaskan bahwa Tim URC Satreskrim Polres Rejang Lebong akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengingatkan kepada para pelaku curanmor, curas, maupun tindak kriminal lainnya, Tim URC akan terus memburu pelaku ke mana pun bersembunyi. Jika melakukan perlawanan dan membahayakan petugas maupun masyarakat, akan dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam dan bebas pulsa.

Dengan keberhasilan ini, Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Category