Bengkulu Selatan – Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap empat perkara tindak pidana dalam konferensi pers di Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (22/9/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E., M.H.
Empat perkara yang diungkap yakni pencurian dengan modus bantuan Dinas Sosial, pencurian dua sepeda motor, pencurian sepeda motor di kawasan persawahan, serta dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Modus Bantuan Dinas Sosial
Kasus pertama terjadi di Jalan Pagar Alam-Manna, Padang Lebar, Kecamatan Pino, Kamis (17/9/2026).
Polisi mengamankan empat orang, yakni ES (62), JF (36), PS (27) dan AP (28).
Para pelaku diduga menawarkan bantuan Dinas Sosial senilai Rp2,5 juta kepada korban. Korban kemudian diajak naik mobil Suzuki XL7 dengan alasan hendak menuju kantor lurah.
Dalam perjalanan, korban diberi amplop yang disebut berisi uang bantuan. Namun amplop tersebut ternyata kosong. Korban kemudian diminta menyerahkan kalung emas.
Kalung tersebut dibungkus menggunakan tisu dan diduga ditukar dengan bungkusan lain berisi batu kerikil.
Polisi mengamankan kalung emas rantai padi seberat 15 gram kadar 24 karat, surat pembelian emas, bungkusan berisi batu kerikil, amplop, pakaian, buku catatan, STNK dan mobil Suzuki XL7.
Curanmor Dua Unit
Kasus kedua terjadi di Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna, pada 7 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi mengamankan HM (32), sementara E, K dan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua sepeda motor milik korban, Yamaha Aerox dan Honda Beat, hilang dari teras rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp24,6 juta.
Curanmor di Pinggir Sawah
Kasus ketiga terjadi di Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis, dan dilaporkan pada 3 September 2026.
Polisi mengamankan T (25), sedangkan A (25) ditetapkan sebagai DPO.
Korban kehilangan Honda Supra X 125 yang diparkir di pinggir sawah. Polisi turut mengamankan sepeda motor korban, Yamaha Vixion yang diduga digunakan dalam aksi, serta BPKB dan STNK.
Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya mengatakan seluruh perkara tersebut diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian kami. Tim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku, termasuk yang masih melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.
Dugaan Penganiayaan dengan Senjata Tajam
Perkara keempat merupakan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Jumat (4/9/2026).
Peristiwa diduga bermula dari perselisihan terkait pembicaraan persiapan pencalonan kepala desa. Perselisihan kemudian berujung pada dugaan penusukan terhadap korban.
Polisi mengamankan FS (33), warga Desa Jeranglah Tinggi. Korban mengalami luka pada bagian punggung belakang dan mendapat penanganan medis.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau runcing bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 sentimeter serta sejumlah pakaian.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus kejahatan, termasuk yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing. Sementara terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO, polisi terus melakukan pencarian dan pengejaran.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur. Keamanan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Aron.
- Log in to post comments





