Mataram – PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan perlindungan bagi para penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/8/2026) dini hari.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan jajaran Jasa Raharja di wilayah NTB langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait setelah menerima informasi kejadian. Koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan, serta pemenuhan hak para korban.
“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ariyandi.
Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.
Proses evakuasi dilakukan menggunakan sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan data sementara, penumpang yang berhasil dievakuasi terdiri dari tiga orang menggunakan kapal wisata, 92 orang menggunakan kapal Basarnas, 19 orang menggunakan kapal Angkatan Laut, serta 35 orang menggunakan Port Link II yang kemudian dievakuasi menuju Pelabuhan Padangbai.
Sementara itu, proses pendataan dan verifikasi terhadap para penumpang dan korban masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan.
Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat juga melakukan koordinasi langsung di lokasi bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair. Selain itu, petugas Jasa Raharja ditempatkan di sejumlah rumah sakit terdekat untuk mempercepat proses penjaminan bagi korban yang membutuhkan perawatan medis.
Hingga Rabu (12/8/2026), tercatat satu korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, dan Puskesmas Jakem.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka yang membutuhkan perawatan medis, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter).
Ariyandi menegaskan bahwa seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” kata Ariyandi.
Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan korban serta berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait guna memastikan proses perlindungan dan pelayanan kepada para korban berjalan cepat, tepat, dan menyeluruh.
- Log in to post comments





