Rejang Lebong – Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., menegaskan akan memberikan sanksi kepada personel yang kedapatan masih menggunakan rokok elektrik atau vape.
Penegasan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel Polri.





