HUKUM

Rejang Lebong – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek jajaran Polres Rejang Lebong turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan imbauan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, kelestarian lingkungan, maupun perekonomian masyarakat.