Polres BU Amankan 11 Warga Diduga Terlibat Pembakaran Fasilitas PT BRS

11 Orang diamankan petugas

Bengkulu Utara, Klikwarta.com - Sebanyak 11 orang warga Bengkulu Utara, diamankan petugas Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Sabtu (28/1/2023). 

Kesebelas orang tersebut diamankan petugas lantaran diduga terlibat dalam aksi pembakaran Pos Satpam dan 1 unit alat berat milik PT PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) di Desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara pada Sabtu (28/1/2022) siang.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana dalam keterangannya mengatakan, aksi pembakaran bermula ketika pendemo selesai melaksanakan aksinya di PT BRS. Kemudian, situasi yang mulanya kondusif berubah ketika security pos Satpam mendapat informasi terjadi pembakaran pos Satpam dan 1 unit alat berat milik PT BRS.

Diduga, pelakunya adalah oknum dari kelompok massa yang berdemo.

"Begitu mendapatkan informasi, petugas Polsek Air Besi dan Polres Bengkulu Utara segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Adapun, barang yang terbakar milik PT BRS yakni 1 unit pos Satpam dan 1 unit alat berat jenis Jonder," kata Kapolres.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas kemudian mengamankan 11 orang yang diduga sebagai provokator dan pelaku pembakaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut 11 orang yang diamankan petugas:

1) Supriadi, umur 43 tahun alamat  Desa Lubuk Tanjung
2) Mizarduin Umur 42 Tahun Alamat Desa sawang Lebar
3) Haryanto Umur 41 Tahun Desa Pasar tebat
4) Aprizal Umur 23 Tahun Alamat  Desa Tebing Kandang
5) Eendansi umur 32 Tahun Alamat Desa Pasar Tebat
6) Bobi haryantika umur 35 Tahun  alamat desa lubuk tanjung
7) Edi Febrianto umur 38 Tahun pasar palik
8) Yansori 34 umur Tahun Alamat Desa Tebing Kandang
9) Minin 54 Tahun Desa selubuk
10) Amru umur 53 Tahun Alamat Desa  Sawang Lebar
11) Ferylani Umur 29 tahun Alamat Desa sawang Lebar

Lanjut Kapolres, pada hari yang sama sebelum kejadian, sejumlah massa yang mengaku perwakilan dari 11 desa penyangga menggelar demo sekira pukul 11.00 WIB. Aksi berlangsung di PT BRS dengan damai dan berhasil dilakukan mediasi antara pendemo dengan pihak PT BRS. Namun dari mediasi belum menemukan kesepakatan.

Didampingi kuasa hukum Made Sukiade, mediasi dilakukan antara  masyarakat bersama dengan pihak manajemen perusahaan.

Mediasi berjalan cukup alot, masyarakat meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas perkebunan, sebab perusahaan dinilai tidak lagi memiliki legalitas berupa izin Hak Guna Usaha (HGU). Namun permintaan itu ditolak oleh pihak perusahaan, lantaran saat ini perusahaan mengklaim sudah memiliki surat keputusan dari Kantor Pertanahan Provinsi Bengkulu.

Made Sukiade kemudian mengajak masyarakat untuk membubarkan diri. Namun hal tak diinginkan terjadi. Tidak semua massa meninggalkan perusahaan dan malah melakukan pembakaran fasilitas perusahaan.

Category