Klikwarta.com - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil perusahaan kelapa sawit PT Agricinal sebagai upaya klarifikasi pelepasan hak guna usaha (HGU) yang saat ini dinantikan masyarakat Bengkulu Utara.
Hal ini menyusul adanya tuntutan masyarakat Desa Seblat Kecamatan Putri Hijau atas konflik horizontal yang terjadi belakangan ini.
"Pemerintah akan langsung mengirimkan surat undangan kepada PT Agricinal, Pemda Bengkulu Utara, BPN, Pemprov, Dinas Perkebunan, Perwakilan warga dan kuasa hukum untuk bersama-sama melakukan mediasi kembali dalam menemukan jalan keluar," kata Dempo, Jumat (27/1/23).
Para instansi ini nantinya diminta untuk membawa semua data dan dokumen lengkap agar pelepasan HGU jelas peruntukannya. Sebab selama ini masyarakat merasa tertipu atas adanya kesepakatan pelepasan HGU yang ditandatangani oleh Pemda Bengkulu Utara dengan pihak perusahaan.
Apalagi tuntutan tersebut diwarnai kriminalisasi terhadap masyarakat desa yang mengelola kebun plasma dengan tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS) beberapa bulan lalu.
“Kami juga meminta PKS nantinya menunjukan peta lahan HGU yang dilepas. Ada informasi juga bahwa warga ditangkap karena pencurian, tapi kan lahan GHU ini masih belum jelas di mana titiknya,” jelas Dempo.
Dempo berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini agar hak warga terpenuhi.
Ia juga menghimbau kepada masyrakat agar tidak putus asa untuk memperjuangkan haknya, sesuai dengan mekanisme yang ada dan mempercayakan masalah ini untuk diselesaikannya.
“Warga sudah memberikan kami pengajuan, jadi percayakan pekerjaan ini pada kami dan tim pendamping. Jangan sampai nantinya juga terjadi konflik horizontal,” demikian Dempo.
Seperti diketahui, sebelumnya PT Agricinal telah menghibahkan HGU-nya kepada Pemda Bengkulu Utara untuk keperluan penyediaan kawasan perumahan, sistem pertanian terpadu, dan kebutuhan wilayah administrasi pemerintahan.
Dari hibah lahan tersebut, diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan hektare, hanya saja yang diketahui oleh masyarakat desa penyanggah hanya puluhan hektare saja.
Selain itu, kabarnya lahan HGU juga akan diperuntukkan bagi pembangunan wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Pekal sebagai pemekaran Bengkulu Utara. (Adv)
- Log in to post comments





