Bengkulu - Tidak sebatas 3 orang direksi Perumda Tirta Hidayah kota Bengkulu yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023 hingga Mei 2025.
Ketiga tersangka sebelumnya yakni Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi Kepala Bagian Umum Periode April 2022- Juli 2024, serta Eki H Kasubbag Penggantian Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu sekaligus Broker Penerimaan PHL dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti saat ini kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi berikut dengan alat bukti yang fokusnya pada orang yang bertanggung jawab dan terlibat dalam aliran dana korupsi tersebut.
"Kembali melakukan pemeriksaan saksi saksi, kali ini fokus ke aliran dana atas dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu," kata Syahir Fuad, Selasa (17/2/2026).
Sejak awal tahun 2026, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memanggil dan meminta puluhan saksi baik dari Pegawai Harian Lepas (PHL), Pegawai Tetap Perumda Tirta Hidayah hingga pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa berikut dengan aliran dana dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah dimana dalam perhitungan didapati uang gratifikasi dari hasil penerimaan PHL senilai Rp 9,5 miliar, dan potensi Kerugian Negara senilai Rp 5,5 miliar.
"Gratifikasi Rp 9,5 miliar, potensi Kerugian Negara Rp 5,5 miliar bukan hanya diterima 3 tersangka sebelumnya, pasti ada pihak lain, kita lihat saja nanti," tegas lulusan Akademi Polisi (Akpol) 2009, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
- Log in to post comments





