Bengkulu Selatan - Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyerahkan dua orang tersangka Bandar Samcodin dengan dugaan Tindak pidana tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari Rabu (20/09/23).
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk.
FR F.S. (22), dan tsk. LWT (29) warga Kota Bengkulu sudah lengkap (P-21).





