Polisi Amankan 3 Orang Terkait Dugaan Peredaran Minyakita Tak Sesuai Ketentuan di Bengkulu Tengah

Barang Bukti

Bengkulu Tengah — Aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Tengah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (2 Mei 2026).

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HR (37), seorang sopir; RW (26), kernet; serta RW (35), ibu rumah tangga yang diduga berperan sebagai perantara dalam mencarikan mobil ekspedisi.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasatreskrim AKP Susilo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Tim langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit truk yang sedang melakukan pembongkaran minyak goreng,” ujar AKP Susilo.

Petugas kemudian mengamankan ketiga orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Bengkulu Tengah.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 1.500 dus minyak goreng Minyakita serta satu unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta asal-usul dan jalur distribusi minyak goreng tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain serta memastikan distribusi bahan pokok berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi bahan pokok, khususnya yang berpotensi merugikan konsumen.

Bengkulu Tengah — Aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Tengah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (2 Mei 2026).

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HR (37), seorang sopir; RW (26), kernet; serta RW (35), ibu rumah tangga yang diduga berperan sebagai perantara dalam mencarikan mobil ekspedisi.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasatreskrim AKP Susilo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Tim langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit truk yang sedang melakukan pembongkaran minyak goreng,” ujar AKP Susilo.

Petugas kemudian mengamankan ketiga orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Bengkulu Tengah.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 1.500 dus minyak goreng Minyakita serta satu unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta asal-usul dan jalur distribusi minyak goreng tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain serta memastikan distribusi bahan pokok berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi bahan pokok, khususnya yang berpotensi merugikan konsumen.

Category