Cegah Karhutla, Polres Bengkulu Selatan Gencarkan Edukasi dan Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembakaran Lahan

Himbauan

BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan yang digelar melalui Seksi Humas ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama membuka lahan dengan cara dibakar.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan bahwa Karhutla tidak hanya merusak kelestarian lingkungan, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan, menyebabkan kerugian ekonomi, merusak ekosistem, hingga mengancam keselamatan jiwa.

Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan yang rawan terbakar. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Selain mengedepankan langkah preventif, Polres Bengkulu Selatan juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp15 miliar.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun saat membuka lahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat sebelum api meluas.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah Karhutla. Apabila melihat adanya kebakaran atau potensi kebakaran, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam menjaga Bengkulu Selatan tetap aman, hijau, dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

Melalui edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polres Bengkulu Selatan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga risiko terjadinya Karhutla dapat diminimalisir. Dengan demikian, kelestarian hutan, kualitas lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat dapat terus terjaga demi masa depan generasi mendatang.

Category