JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Menurutnya, penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkoba merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.
Rudianto menilai, apabila vape digunakan sebagai modus baru dalam peredaran narkotika, diperlukan langkah penanganan yang serius untuk mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda.





