HUKUM

Kaur – Polres Kaur bersama BNN Provinsi Bengkulu menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Kaur, Sabtu malam (7/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 69 botol Minum4n ker4s dari dua warung dan menemukan empat pengunjung tempat karaoke yang terindikasi positif berdasarkan pemeriksaan awal.

Razia dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Aripin, S.I.K., M.A.P., bersama Kepala BNN Provinsi Bengkulu dan Tim UKL Regu III.