Bengkulu - Bidkum Polda Bengkulu yang menjadi kuasa khusus dalam perkara gugatan Praperadilan dengan tergugat Polri Cq Kapolda Bengkulu Cq Polres Mukomuko, dan penggugat (pemohon) atas nama Darto dan M Sani Taufik, melalui kuasa hukumnya dari Forseti Law Office, berhasil memenangkan perkara praperadilan yang berlangsung di PN Mukomuko, Selasa (3/10/2023).
- Today is:





