Bengkulu - Tahapan Pemilihan Umum saat ini telah memasuki proses persiapan pendaftaran pasangan calon. Partai Politik (Parpol) dari tingkat bawah hingga tingkat pusat telah melakukan penjaringan pasangan calon kepala daerah yang nantinya akan dimajukan menjadi kandidat.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.





