Hukum

BENGKULU — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (26/1/2026), mengemuka dengan bantahan tegas tim kuasa hukum terdakwa terhadap unsur utama tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara.

Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy dan Sakya, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa perkara ini lebih mencerminkan persoalan administratif pertambangan, bukan kejahatan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Tags