Bengkulu - Dua pemuda berinisial RJ (19) warga Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, dan ZW (20) warga Kunduran Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pemuda tersebut ditangkap atas perkara pencurian di kediaman rumah korban, Amir Brayen (40), warga Jalan Sukamaju Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.





