Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu terus memperkuat pengawasan sarana pengamanan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Salah satunya dilakukan melalui pemeriksaan dan penataan administrasi senjata yang menjadi bagian dari inventaris sarana pengamanan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Administrasi Keamanan dan Ketertiban (ADM Kamtib) Lapas Bengkulu yang dipimpin oleh Kasi Administrasi Kamtib, Supian Natalis, Rabu (16/09/2026).
Pemeriksaan dilakukan terhadap senjata yang berada dalam pengelolaan Lapas Bengkulu dengan mencermati kesesuaian antara kondisi dan identitas fisik senjata dengan dokumen administrasi yang dimiliki. Tim juga melakukan pengecekan nomor senjata sekaligus memberikan nomor sesuai dengan yang tercantum dalam surat senjata.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap sarana pengamanan memiliki identitas yang jelas dan tercatat secara tertib. Dengan pencatatan yang akurat, proses pengawasan, inventarisasi, serta pertanggungjawaban terhadap sarana pengamanan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Pemeriksaan berkala terhadap senjata juga sejalan dengan praktik pengamanan di sejumlah satuan kerja Pemasyarakatan lainnya. Ditjenpas pada September 2026, misalnya, melaporkan pemeriksaan senjata di Lapas Takalar yang mencakup kondisi fisik, kelengkapan, fungsi, serta aspek administrasi dan pengawasan inventaris.
Hal serupa dilakukan Lapas Ambon yang melakukan pemeriksaan dan inventarisasi senjata api beserta kelengkapannya. Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga mencakup pencatatan administrasi keluar-masuk senjata sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam konteks regulasi, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di satuan kerja Pemasyarakatan memang menempatkan sarana pengamanan sebagai salah satu unsur penting. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa petugas Pemasyarakatan dapat dilengkapi dengan senjata api dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, dengan penggunaannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, sistem administrasi Pemasyarakatan juga menyediakan pencatatan khusus terkait senjata, mulai dari jenis, kepemilikan, jumlah, kondisi, hingga transaksi penggunaan senjata. Hal ini menunjukkan pentingnya data inventaris yang akurat sebagai bagian dari pengawasan sarana pengamanan.
Supian Natalis menyampaikan bahwa pemeriksaan dan penataan nomor senjata dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara fisik, identitas, dan dokumen administrasi.
“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan setiap senjata yang menjadi inventaris pengamanan memiliki identitas dan pencatatan yang jelas. Nomor senjata kami sesuaikan dengan surat senjata sehingga administrasinya tertib dan mudah dalam proses pengawasan,” ujar Supian.
Menurutnya, tertib administrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas pengamanan. Setiap sarana pengamanan harus dapat diketahui keberadaan, kondisi, dan identitasnya sehingga pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung dengan mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian. Hasil pengecekan menjadi bagian dari upaya Lapas Bengkulu untuk memastikan sarana pengamanan tetap terdata dengan baik sekaligus mendukung kesiapsiagaan petugas dalam melaksanakan tugas.
Melalui pemeriksaan secara berkala dan penataan administrasi yang konsisten, Lapas Kelas IIA Bengkulu terus memperkuat sistem pengamanan yang tertib, terukur, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
- Log in to post comments





