Bengkulu – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I., M.Pd.I., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Nopian Gustari, langkah tersebut merupakan upaya penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif media sosial yang dapat memengaruhi perkembangan moral, mental, dan perilaku anak.
“Kebijakan ini sangat positif sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak kita agar tidak terpapar konten negatif yang dapat merusak moral dan masa depan mereka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peran orang tua menjadi sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital. Tanpa pengawasan yang baik, anak-anak berpotensi terjerumus pada penggunaan media sosial yang tidak sehat.
“Saya mengajak orang tua membatasi akses media sosial terhadap anak di bawah umur. Pendampingan dan pengawasan sangat diperlukan agar anak tetap berada dalam lingkungan yang positif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nopian juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Selain pembatasan, edukasi literasi digital juga dinilai penting agar anak dapat memahami penggunaan teknologi secara bijak.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan generasi muda dapat tumbuh lebih sehat, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan di era digital tanpa terpengaruh dampak negatif media sosial.
- Log in to post comments





