Bengkulu - Seorang pedagang pria berinisial ET (45), warga Jalan Nur Arifin Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Subdit II Ditres Narkoba Polda Bengkulu atas dugaan penyalahgunan Narkoba.
ET ditangkap petugas, saat berada di pinggir jalan, di Jalan AK Gani Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu (25/9/2024) sore.
Dari ET, petugas mengamankan barang bukti 1 paket Sabu dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
- Log in to post comments