Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan


Medan, 02 Agustus 2024 – Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa  Raharja, dan Ditjen  Bina  Keuangan Daerah  Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni, serta para peserta yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi.

Pelaksanaan   rapat   ini   merupakan    upaya    b e r s a m a   u n t u k   melakukan analisa  dan evaluasi  atas  pelaksanaan program  kerja yang telah  dilakukan  di semester 1 tahun 2024. Rapat  Evaluasi  ini menghasilkan 6 Komitmen  Pembina Samsat  Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalan peningkatan pelayanan kesamsatan.  Komitmen  ini ditandatangani  oleh Kepala  Korps  Lalu  Lintas  Polri, Plh.  Dirjen Bina  Keuangan   Daerah  Kemendagri,  dan  Direktur  Utama  PT Jasa Raharja yang akan dilaksanakan oleh seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan    Keputusan    Bersama Pembina  Samsat  tentang Penghapusan Registrasi  dan Identifikasi  Kendaraan Bermotor.   Keputusan   Bersama    ini   merupakan   lanjutan     atas       Kick     off Implementasi Pasal   74  UU  Nomor  22  Tahun  2009  yang  telah  dilakukan  di Palembang  pada 22 Februari 2024.

Keputusan  Bersama  ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi  kendaraan   bermotor,  lain: pertama, kendaraan  bermotor  yang  telah dilaksanakan penghapusan registrasi  dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan  kembali. Kedua, persyaratan, mekanisme,  prosedur,  format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan  keputusan  Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.

Ketiga,  Pemerintahan  Daerah   dan  Jasa   Raharja   untuk  segera   menyiapkan keputusan atau  peraturan  dalam  mendukung   implementasi penghapusan registrasi    dan identifikasi  kendaraan  bermotor  atas  dasar  permintaan   pemilik kendaraan  bermotor. Keempat,  seluruh    Pembina    Samsat    Tingkat   Provinsi dapat   melakukan  sosialisasi   dan glorifikasi  secara  masif  diberbagai  media dimulai bulan Agustus 2024. Dan kelima, Keputusan  Bersama  Pembina  Samsat 
Tingkat  Nasional   ini  sebagai  rujukan Pembina  Samsat  Tingkat Provinsi  dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dengan   ditandatanganinya   Rekomendasi   dan  Keputusan   Bersama   Pembina Samsat  ini,  seluruh   masyarakat   d i m i n t a  untuk   segera   melakukan  proses regident   ranmor,  pembayaran  PKB,  dan  pembayaran SWDKLLJ   di  Samsat sehingga.  Hal ini penting  agar  kinerja  pembayaran  Pajak  Kendaraan  Bermotor semakin  baik dan kepatuhan  masyarakat  semakin  meningkat,  data  kendaraan bermotor semakin valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, serta adanya peningkatan kapasitas keuangan  Negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Perkuat Implementasi

Dalam sambutannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keputusan bersama tersebut sangat penting mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen, yang berakibat adanya potential loss.

“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan,” ujarnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan juga mengatakan bahwa implementasi keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat. “Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” ujarnya.

Hal senada juga disampikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya turut berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan BBNKB, serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni mengatakan bahwa pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor ini memberikan kontribusi mencapai 60 persen lebih PAD provinsi Sumut dan menjadi salah satu penyumbang anggaran di kabupaten/kota. “Di Sumatera Utara kami akan terus berbenah. Sehingga, tujuan kita bersama untuk melakukan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama-sama,” ungkapnya.

Category